Jumat, 20 Juli 2018

SPO ( Standar Prosedur Operasional )








PELAYANAN ANTAR JEMPUT MOBIL

No. Dokumen

No. Revisi
01
Halaman
1/2




Tanggal Terbit
Ditetapkan oleh,
Direktur



Sekta Desimaya, SE.Akt

PROSEDUR
TETAP


PENGERTIAN
Sarana transportasi yang bisa digunakan pasien /keluarga pasien untuk antar
jemput px keluar RS Langit golden medika dengan menggunakan  mobil RS

TUJUAN
1.        Untuk meningkatkan pelayanan transportasi di RS  langit golden medika
2.        Untuk mempermudah pasien /keluarga bila mau masuk RS /keluar RS

KEBIJAKAN
Berdasarkan    Surat     Keputusan     Direktur     RS.     Langit golden medika                       No.
18/01/VIII/SK_DIR_Keb/2012 Tentang Pelayanan Transportasi.


















PROSEDUR
A.     Mengantar  Pasien  /Keluarga  Pasien  dari  Rawat  Inap  /IRJ
/IGD keluar RS lANGIT GOLDEN MEDIKA
1.        Pasien /keluarga pasien pesan kendaraan kepada perawat Rawat Inap / IRJ /IGD
2.        Perawat Rawat Inap/IRJ /IGD cek ada tidaknya kendaraan di bagian informasi
3.        Perawat rawat inap /IRJ /IGD konfirmasi kepada KP/staff jaga (termasuk untuk menggunakan /tidak menggunakan tenaga para medis )
4.        Bagian informasi melanjutakan permintaan kepada bagian transportasi untuk mempersiapkan kendaraan sesuai permintaan dan mengantar pasien /keluarga pasien ke tempat tujuan

B.      Menjemput Pasien /keluarga pasien dari luar RS lANGIT GOLDEN MEDIKA
1.        Pasien /keluarga pasien pesan kendaraan kepada  bagian informasi
2.        Bagian informasi meminta no telepon pemesan yang dapat dihubungi,dan meneruskan permintaan kepada IGD
3.        IGD cek ada tidaknya kendaraan ke bagian informasi ,dan cek ulang kebenaran permintaan tersebut,dengan menelepon balik kepada pemesan
4.        Jika permintaan benar ,IGD konfirmasi kepada KP /Staff jaga (termasuk untuk menggunakan /tidak menggunakan tenaga para medis)
5.        Jika mendapat persetujuan KP /staff jaga ,IGD lapor ke bagian informasi untuk mempersiapkan pegawai transportasi dan kendaraan sesuai permintaan
6.        Pegawai transportasi ke IGD untuk meminta alamat lengkap dan menuju tempat sesuai alamat yang dituju
7.        Pemesan membayar biaya penjemputan di kasir Rawat Jalan/Rawat inap /IGD

















PELAYANAN ANTAR JEMPUT MOBIL

No. Dokumen

No. Revisi
01
Halaman
2/2




Tanggal Terbit
Ditetapkan oleh,
Direktur



Sekta Desimaya, SE.Akt

PROSEDUR
TETAP












PROSEDUR
C.     Menjemput Pasien /keluarga pasien dari luar RS Langit Golden Medika ke RS lain
1.        Pasien /keluarga pasien pesan kendaraan kepada  bagian informasi
2.        Bagian informasi meminta no telepon pemesan yang dapat dihubungi,dan meneruskan permintaan kepada IGD
3.        IGD cek ada tidaknya kendaraan ke bagian informasi ,dan cek ulang kebenaran permintaan tersebut,dengan menelepon balik kepada pemesan
4.        Jika permintaan benar ,IGD konfirmasi kepada KP /Staff jaga (termasuk untuk menggunakan /tidak menggunakan tenaga para medis)
5.        Jika mendapat persetujuan KP /staff jaga ,IGD lapor ke bagian informasi untuk mempersiapkan pegawai transportasi dan kendaraan sesuai permintaan
6.        Pegawai transportasi ke IGD untuk meminta alamat lengkap
7.        IGD akan memberikan kwitansi penagihan kepada pegawai transportasi sesuai dengan tarif yang berlaku untuk diserahkan kepada pasien /keluarga pasien
8.        Pegawai transportasi menuju ke tempat /alamat pemesan
9.        Pemesan (kel px)membayar biaya penjemputan sesuai jumlah biaya yang tertulis di kwitansi penagihan untuk diberikan ke pegawai transportasi
10.     Pegawai transportasi menyetorkan biaya penjemputan ke kasir Rawat Jalan /Rawat Inap /IGD



UNIT TERKAIT
Bagian Humas (Informasi & Transportasi) Instalasi Gawat Darurat
Instalasi Rawat Inap Instalasi Rawat Jalan Bagian Keuangan (Kasir)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar