|
|
PELAYANAN ANTAR
JEMPUT MOBIL
|
||||||
No. Dokumen
|
No. Revisi
01
|
Halaman
1/2
|
|||||
Tanggal Terbit
|
Ditetapkan oleh,
Direktur
Sekta Desimaya, SE.Akt
|
||||||
PROSEDUR
TETAP
|
|||||||
PENGERTIAN
|
Sarana transportasi yang bisa digunakan pasien /keluarga pasien untuk antar
jemput px keluar RS Langit golden
medika dengan menggunakan
mobil RS
|
||||||
TUJUAN
|
1.
Untuk meningkatkan pelayanan transportasi di RS
langit golden
medika
2.
Untuk mempermudah pasien /keluarga bila mau masuk RS
/keluar RS
|
||||||
KEBIJAKAN
|
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur RS. Langit golden medika No.
18/01/VIII/SK_DIR_Keb/2012 Tentang Pelayanan Transportasi.
|
||||||
PROSEDUR
|
A. Mengantar Pasien /Keluarga Pasien dari Rawat Inap /IRJ
/IGD keluar RS lANGIT GOLDEN MEDIKA
1.
Pasien /keluarga pasien
pesan kendaraan kepada
perawat Rawat Inap / IRJ /IGD
2.
Perawat Rawat Inap/IRJ /IGD cek ada tidaknya
kendaraan di bagian informasi
3.
Perawat rawat
inap /IRJ /IGD
konfirmasi kepada KP/staff jaga (termasuk untuk menggunakan /tidak menggunakan tenaga para medis )
4.
Bagian informasi melanjutakan permintaan
kepada bagian transportasi untuk mempersiapkan kendaraan sesuai permintaan dan mengantar pasien /keluarga pasien ke tempat tujuan
B.
Menjemput Pasien
/keluarga pasien dari luar RS lANGIT GOLDEN MEDIKA
1.
Pasien /keluarga pasien pesan kendaraan kepada bagian informasi
2.
Bagian informasi meminta no telepon pemesan yang dapat dihubungi,dan meneruskan permintaan kepada IGD
3.
IGD cek ada tidaknya kendaraan ke bagian
informasi ,dan cek ulang kebenaran permintaan tersebut,dengan menelepon balik
kepada pemesan
4.
Jika permintaan benar ,IGD
konfirmasi kepada KP /Staff jaga (termasuk untuk menggunakan /tidak menggunakan tenaga para medis)
5.
Jika mendapat persetujuan KP /staff jaga ,IGD
lapor ke bagian informasi untuk mempersiapkan pegawai transportasi dan kendaraan sesuai
permintaan
6.
Pegawai transportasi ke IGD untuk
meminta alamat lengkap dan menuju tempat sesuai
alamat yang dituju
7.
Pemesan membayar biaya
penjemputan di kasir Rawat Jalan/Rawat inap /IGD
|
||||||
PELAYANAN ANTAR
JEMPUT MOBIL
|
|||||||
No. Dokumen
|
No. Revisi
01
|
Halaman
2/2
|
|||||
Tanggal Terbit
|
Ditetapkan oleh,
Direktur
Sekta Desimaya, SE.Akt
|
||||||
PROSEDUR
TETAP
|
|||||||
PROSEDUR
|
C.
Menjemput
Pasien /keluarga pasien dari luar RS Langit Golden Medika ke RS lain
1.
Pasien /keluarga pasien pesan kendaraan kepada bagian informasi
2.
Bagian informasi meminta no telepon pemesan yang dapat dihubungi,dan meneruskan permintaan kepada IGD
3.
IGD cek ada tidaknya kendaraan ke bagian
informasi ,dan cek ulang kebenaran permintaan tersebut,dengan menelepon balik
kepada pemesan
4.
Jika permintaan benar ,IGD konfirmasi kepada KP /Staff jaga (termasuk untuk menggunakan /tidak menggunakan tenaga para medis)
5.
Jika mendapat persetujuan KP /staff jaga ,IGD
lapor ke bagian informasi untuk mempersiapkan pegawai transportasi dan kendaraan sesuai
permintaan
6.
Pegawai transportasi ke
IGD untuk meminta alamat lengkap
7.
IGD akan memberikan kwitansi penagihan kepada
pegawai transportasi sesuai dengan tarif yang berlaku untuk diserahkan kepada pasien /keluarga pasien
8.
Pegawai transportasi menuju
ke tempat /alamat pemesan
9.
Pemesan (kel px)membayar biaya penjemputan
sesuai jumlah biaya yang tertulis di kwitansi penagihan untuk diberikan ke pegawai transportasi
10.
Pegawai transportasi menyetorkan biaya
penjemputan ke kasir Rawat Jalan
/Rawat Inap /IGD
|
||||||
UNIT TERKAIT
|
Bagian Humas
(Informasi & Transportasi) Instalasi Gawat
Darurat
Instalasi
Rawat Inap Instalasi Rawat Jalan Bagian
Keuangan (Kasir)
|
||||||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar