Jumat, 20 Juli 2018

SPO (Standar Prosudur Operasional ) Pelayan IGD







PELAYANAN PASIEN GAWAT DAN DARURAT

No. Dokumen
No. Revisi 01
Halaman 1/1



Tanggal Terbit
Ditetapkan oleh,
Direktur



Sekta Desimaya, SE.Akt

PROSEDUR TETAP

PENGERTIAN
Merupakan keadaan pasien dengan kondisi kritis yang memerlukan penanganan segera dan tidak boleh ditunda dengan waktu



TUJUAN
1.        Memberikan pelayanan segera, tepat dan cepat setiap saat kepada pasien gawat-darurat, menderita penyakit akut, atau    mengalami
kecelakaan.
2.        Menghindarkan pasien dari kematian, kecacatan, dan membebaskan dari penderitaan akut.


KEBIJAKAN
Setiap pasien yang datang ke IGD dilakukan triage untuk mendapatkan pelayanan yang tepat dan sesuai dengan kondisi pasien (Sesuai Dengan
SK Direktur RS. NAMA RS   No. Tentang Kebijakan pelayanan Rumah Sakit  )






PROSEDUR
1.        Ucapkan salam selamat pagi / siang / sore / malam, bapak / ibu
2.        Perkenalkan diri “nama saya perawat....saya yang akan merawat bapak / ibu selama diruang igd
3.        Baringkan pasien di bed resusitasi
4.        Lakukan pemeriksaan tanda vital ( suhu,tensi,nadi,nafas)
5.        Berikan informasi kepada pasien mengenai : Penyakit pasien;
a)        Tindakan medik yang akan dilakukan;
b)       Kemungkinan penyulit tindakan tersebut ;
c)        Alternatif terapi lainnya; Prognosanya
6.        Pindah pasien ke instalasi rawat inap / instalasi kamar operasi / instalasi rawat intensif / RS lain setelah kondisi pasien stabil




UNIT TERKAIT
1.        Pendaftaran.
2.        Instalasi Laboratorium
3.        Instalasi Radiologi
4.        Instalasi Rawat Inap
5.        Instalasi Farmasi
6.        Instalasi Kamar Operasi
7.        Dokter Konsulen
8.        Kamar Jenasah








PERGANTIAN JAGA DOKTER IGD YANG
DIRENCANAKAN

No Dokumen

No. Revisi
1
Halaman
1/1



Tanggal

Ditetapkan oleh,
Direktur



Sekta Desimaya, SE.Akt

STANDAR PROSEDUR
OPERASIONAL

PENGERTIAN
Merupakan pergantian jaga dokter yang sudah direncanakan pada waktu
tertentu dan sudah diketahui oleh Kabid pelayanan.


TUJUAN
Sebagai acuan petugas dalam melaksanakan pelayanan selama 24 jam
secara teratur dan efisien.


KEBIJAKAN
Pada setiap shift jaga, salah satu perawat yang bertugas harus memilliki
sertifikat PPGD / ACLS yang masih berlaku sebagai Penanggung Jawab Shift (sesuai SK Direktur No tentang pelayanan instalasi gawat darurat)



PROSEDUR
1.        Hubungi dokter IGD yang lain, yang sekiranya dapat menggantikan
posisi jaganya.
2.        Hubungi Kepala Instalasi Gawat Darurat bila semua dokter jaga IGD tidak bisa
3.        Gantikan sebagai dokter jaga IGD bila semua dokter jaga tidak bisa

UNIT TERKAIT
Instalasi Gawat Darurat.








PELAYANAN PASIEN TIDAK AKUT DAN GAWAT

No Dokumen

No. Revisi
01
Halaman
1/1




Tanggal
Ditetapkan oleh,
Direktur



Sekta Desimaya, SE.Akt


STANDAR
PROSEDUR OPERASIONAL




DEFINISI
Pasien tidak akut dan gawat adalah pasien yang mengalami sakit lama,
tidak mengancam nyawa (false  emergency).
Pelayanan gawat darurat untuk pasien tidak akut dan gawat dilayani setelah kasus akut dan gawat terlayani. Kriteria pasien akut dan gawat :
a.         Terganggu sistem pernapasan.
b.        Terganggu sistem aliran darah.
c.         Terganggu sistem kesadaran.
d.        Kasus – kasus kecelakaan

TUJUAN
Sebagai acuan petugas dalam memberikan pelayanan kepada   pasien
secara tepat dan benar sesuai dengan tingkat kegawatdaruratannya.


KEBIJAKAN
Selain menangani kasus “true emergency” IGD juga melayani  kasus
“false emergency” pada ruang pemeriksaan yang terpisah (sesuai SK Direktur No. tentang kebijakan pelayanan instalasi gawat darurat RS







PROSEDUR
1.        Ucapkan salam selamat pagi / siang / sore / malam, bapak / ibu
2.        Perkenalkan diri “nama saya perawat....saya yang akan merawat bapak / ibu selama diruang IGD
3.        Identifikasi pasien dengan menyuruh pasien sebutkan nama dan tanggal lahirnya.
4.        Lakukan pemeriksaan tanda vital ( suhu,tensi,nadi,nafas).
5.        Berikan terlebih dahulu kepada pasien yang mengalami penyakit akut dan gawat ”True Emergency” bukan berdasarkan urutan kedatangan pasien.
a.        Kasus-kasus yang tidak tergolong akut dan gawat ”False Emergency di luar jam kerja akan mendapatkan pelayanan setelah kasus gawat darurat terlayani.
b.        Pada jam kerja (Pk. 07.00 – 14.00) setiap hari Senin – Sabtu, kasus-kasus false emergency akan dialihkan ke poliklinik



UNIT TERKAIT
1.          Instalasi Rawat Jalan/ Poliklinik
2.          Instalasi Rawat Inap
3.          Instalasi Rekam Medik
4.          Instalasi Laboratorium
5.          Instalasi Radiologi
6.          Dokter dan Perawat









RUJUKAN PASIEN KELUAR RUMAH SAKIT

No Dokumen

No. Revisi
01
Halaman
1/1




Tanggal Terbit

Ditetapkan oleh,
Direktur



Sekta Desimaya, SE.Akt

STANDAR
PROSEDUR OPERASIONAL

PENGERTIAN
Rujuk adalah sebuah upaya pengiriman pasien ke rumah sakit lain yang
mempunyai fasilitas lebih tinggi.

TUJUAN
Pasien mendapatkan fasilitas pelayanan yang diperlukan.



KEBIJAKAN
Setiap pasien yang memerlukan pemeriksaan diagnostik / terapi /
spesimen yang tidak tersedia di Rumah Sakit dapat dilakukan rujukan ke Rumah Sakit lain, termasuk juga bagi pasien yang memerlukan rujukan rawat inap yang diindikasikan karena penyakitnya (Sesuai Dengan SK Direktur RS. NAMA RS No. .. Tentang Kebijakan Pelayanan RS. NAMA RS).







PROSEDUR
1.        Pasien / keluarga mendaftarkan ke bagian pendaftaran.
2.        Anamnesa pasien.
3.        Dokter menilai.
4.        Konsultasikan dengan dokter spesialis dan menyampaikan masalah pasien.
5.        Beri penjelasan kepada keluarga pasien oleh dokter spesialis tentang tindak lanjut penanganan pasien
6.        Hubungi rumah sakit yang dituju
7.        Isi dokumen surat rujukan pasien
8.        Selesaikan  administrasi pasien
9.        Hubungi KP jaga untuk petugas perawat.
10.     Hubungi operator untuk petugas ambulans
11.     Siapkan peralatan yang dibutuhkan pasien.
12.     Rujuk pasien dengan petugas sesuai kriteria transfer

UNIT TERKAIT
Instalasi Gawat Darurat.








PELAYANAN PERMINTAAN AMBULANCE

No Dokumen

No. Revisi
1
Halaman
1/2




Tanggal Terbit

Ditetapkan oleh,
Direktur



Sekta Desimaya, SE.Akt

STANDAR
PROSEDUR OPERASIONAL



PENGERTIAN
Pelayanan permintaan ambulance terdiri dari 2 jalur yaitu :
1.            Jalur langsung, adalah permintaan ambulance dimana keluarga pasien datang langsung ke rumah sakit.
2.            Jalur tak langsung, adalah permintaan ambulance dimana keluarga pasien meminta ambulance melalui jalur penghubung komunikasi (via telepon).

TUJUAN
Sebagai acuan petugas dalam memberikan pelayanan kepada   pasien
secara tepat dan benar sesuai dengan tingkat kegawatdaruratannya.



KEBIJAKAN
Transportasi  milik  rumah  sakit,  harus  sesuai  dengan  hukum   dan
peraturan yang berlaku berkenaan dengan pengoperasian, kondisi dan pemeliharaan (Sesuai Dengan SK Direktur RS. NAMA RS   No. Tentang Kebijakan pelayanan Rumah Sakit  .






PROSEDUR
Jalur langsung :
a.         Keluarga pasien datang ke IGD .
b.        Keluarga pasien memberitahukan hal tersebut kepada petugas IGD.
c.         Petugas IGD menanyakan nama pasien, alamat pasien dan kondisi pasien saat itu.
d.        Petugas IGD berangkat menuju lokasi.

Jalur Tak Langsung :
a.   Keluarga pasien menghubungi IGD dengan nomor XXX-XXXXX










RS. LANGIT GOLDEN MEDIKA
PELAYANAN PERMINTAAN AMBULANCE

No Dokumen

No. Revisi
1
Halaman
2/2




Tanggal Terbit
Ditetapkan oleh,
Direktur



Sekta Desimaya, SE.Akt

STANDAR
PROSEDUR OPERASIONAL





PROSEDUR
b.        Petugas IGD menerima telepon dari keluarga pasien    dengan
meminta data pasien yang akan dijemput, terdiri dari :
i.             Nama pasien
ii.              Alamat
iii.              Nomor Telepon
c.        Petugas   IGD     menghubungi nomor   telepon  pasien  yang diberikan, untuk memastikan kebenaran informasi.
d.        Jika informasi yang diperoleh benar, maka petugas IGD menanyakan keadaan pasien saat itu.
e.        Petugas IGD berangkat menuju lokasi.

UNIT TERKAIT
Instalasi Gawat Darurat.
Bagian Humas Transportasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar