|
|
PELAYANAN PASIEN
GAWAT DAN DARURAT
|
||||||
|
No. Dokumen
|
No. Revisi 01
|
Halaman 1/1
|
|||||
|
Tanggal Terbit
|
Ditetapkan oleh,
Direktur
Sekta Desimaya, SE.Akt
|
||||||
|
PROSEDUR TETAP
|
|||||||
|
PENGERTIAN
|
Merupakan
keadaan pasien dengan kondisi kritis yang memerlukan penanganan segera
dan tidak boleh
ditunda dengan waktu
|
||||||
|
TUJUAN
|
1.
Memberikan pelayanan segera, tepat dan cepat
setiap saat kepada pasien gawat-darurat, menderita penyakit akut, atau mengalami
kecelakaan.
2.
Menghindarkan pasien dari
kematian, kecacatan, dan
membebaskan dari penderitaan akut.
|
||||||
|
KEBIJAKAN
|
Setiap pasien
yang datang ke IGD dilakukan triage untuk mendapatkan pelayanan yang
tepat dan sesuai
dengan kondisi pasien
(Sesuai Dengan
SK Direktur RS.
NAMA RS No. … Tentang Kebijakan pelayanan Rumah Sakit )
|
||||||
|
PROSEDUR
|
1.
Ucapkan salam “selamat pagi
/ siang / sore / malam, bapak
/ ibu”
2.
Perkenalkan diri “nama
saya perawat....saya yang akan merawat bapak / ibu selama diruang igd”
3.
Baringkan pasien di bed resusitasi
4.
Lakukan pemeriksaan tanda vital ( suhu,tensi,nadi,nafas)
5.
Berikan informasi kepada pasien mengenai : Penyakit pasien;
a)
Tindakan medik yang akan dilakukan;
b) Kemungkinan
penyulit tindakan tersebut ;
c)
Alternatif terapi lainnya; Prognosanya
6.
Pindah pasien ke instalasi rawat
inap / instalasi kamar
operasi /
instalasi rawat
intensif / RS
lain setelah kondisi pasien stabil
|
||||||
|
UNIT TERKAIT
|
1.
Pendaftaran.
2.
Instalasi Laboratorium
3.
Instalasi Radiologi
4.
Instalasi Rawat
Inap
5.
Instalasi Farmasi
6.
Instalasi Kamar
Operasi
7.
Dokter Konsulen
8.
Kamar Jenasah
|
||||||
|
|
PERGANTIAN JAGA
DOKTER IGD YANG
DIRENCANAKAN
|
||||||
|
No Dokumen
|
No. Revisi
1
|
Halaman
1/1
|
|||||
|
Tanggal
|
Ditetapkan oleh,
Direktur
Sekta Desimaya, SE.Akt
|
||||||
|
STANDAR
PROSEDUR
OPERASIONAL
|
|||||||
|
PENGERTIAN
|
Merupakan pergantian jaga
dokter yang sudah
direncanakan pada waktu
tertentu dan sudah
diketahui oleh Kabid
pelayanan.
|
||||||
|
TUJUAN
|
Sebagai acuan petugas
dalam melaksanakan pelayanan selama 24 jam
secara teratur dan
efisien.
|
||||||
|
KEBIJAKAN
|
Pada setiap shift
jaga, salah satu
perawat yang bertugas harus memilliki
sertifikat PPGD / ACLS yang masih berlaku sebagai Penanggung Jawab Shift (sesuai SK Direktur No … tentang pelayanan instalasi gawat darurat)
|
||||||
|
PROSEDUR
|
1.
Hubungi dokter IGD
yang lain, yang
sekiranya dapat menggantikan
posisi jaganya.
2.
Hubungi Kepala Instalasi Gawat Darurat bila semua dokter jaga IGD
tidak bisa
3.
Gantikan sebagai dokter
jaga IGD bila
semua dokter jaga
tidak bisa
|
||||||
|
UNIT TERKAIT
|
Instalasi Gawat
Darurat.
|
||||||
|
|
PELAYANAN PASIEN
TIDAK AKUT DAN
GAWAT
|
||||||
|
No Dokumen
|
No. Revisi
01
|
Halaman
1/1
|
|||||
|
Tanggal
|
Ditetapkan oleh,
Direktur
Sekta Desimaya, SE.Akt
|
||||||
|
STANDAR
PROSEDUR OPERASIONAL
|
|||||||
|
DEFINISI
|
Pasien tidak akut
dan gawat adalah
pasien yang mengalami sakit lama,
tidak mengancam nyawa (false emergency).
Pelayanan
gawat darurat untuk pasien tidak akut dan gawat dilayani setelah kasus
akut dan gawat
terlayani. Kriteria pasien
akut dan gawat
:
a.
Terganggu sistem
pernapasan.
b.
Terganggu sistem aliran darah.
c.
Terganggu sistem
kesadaran.
d.
Kasus – kasus kecelakaan
|
||||||
|
TUJUAN
|
Sebagai acuan petugas dalam memberikan pelayanan kepada pasien
secara tepat dan benar sesuai dengan tingkat kegawatdaruratannya.
|
||||||
|
KEBIJAKAN
|
Selain menangani kasus “true emergency” IGD juga melayani kasus
“false
emergency” pada ruang pemeriksaan yang terpisah (sesuai SK Direktur No. … tentang kebijakan pelayanan instalasi gawat
darurat RS
|
||||||
|
PROSEDUR
|
1.
Ucapkan salam “selamat pagi
/ siang / sore / malam, bapak
/ ibu”
2.
Perkenalkan diri “nama
saya perawat....saya yang akan merawat bapak / ibu selama diruang IGD”
3.
Identifikasi pasien dengan menyuruh pasien
sebutkan nama dan tanggal lahirnya.
4.
Lakukan pemeriksaan tanda vital ( suhu,tensi,nadi,nafas).
5.
Berikan terlebih dahulu kepada pasien yang mengalami penyakit
akut dan gawat ”True Emergency”
bukan berdasarkan urutan kedatangan pasien.
a.
Kasus-kasus yang tidak tergolong akut dan gawat ”False Emergency” di luar
jam kerja akan
mendapatkan pelayanan setelah kasus gawat darurat terlayani.
b.
Pada
jam kerja (Pk. 07.00 – 14.00) setiap hari Senin – Sabtu, kasus-kasus false emergency akan dialihkan ke poliklinik
|
||||||
|
UNIT TERKAIT
|
1.
Instalasi Rawat Jalan/ Poliklinik
2.
Instalasi Rawat
Inap
3.
Instalasi Rekam
Medik
4.
Instalasi Laboratorium
5.
Instalasi Radiologi
6.
Dokter dan Perawat
|
||||||
|
|
RUJUKAN PASIEN
KELUAR RUMAH SAKIT
|
||||||
|
No Dokumen
|
No. Revisi
01
|
Halaman
1/1
|
|||||
|
Tanggal Terbit
|
Ditetapkan oleh,
Direktur
Sekta Desimaya, SE.Akt
|
||||||
|
STANDAR
PROSEDUR OPERASIONAL
|
|||||||
|
PENGERTIAN
|
Rujuk adalah sebuah
upaya pengiriman pasien
ke rumah sakit
lain yang
mempunyai fasilitas lebih tinggi.
|
||||||
|
TUJUAN
|
Pasien mendapatkan fasilitas pelayanan yang diperlukan.
|
||||||
|
KEBIJAKAN
|
Setiap pasien yang
memerlukan pemeriksaan diagnostik / terapi /
spesimen yang tidak
tersedia di Rumah
Sakit dapat dilakukan rujukan ke Rumah Sakit
lain, termasuk juga
bagi pasien yang
memerlukan rujukan rawat inap
yang diindikasikan karena
penyakitnya (Sesuai Dengan
SK Direktur RS. NAMA RS No. ….. Tentang
Kebijakan Pelayanan RS. NAMA RS).
|
||||||
|
PROSEDUR
|
1.
Pasien / keluarga mendaftarkan ke bagian
pendaftaran.
2.
Anamnesa pasien.
3.
Dokter menilai.
4.
Konsultasikan dengan dokter
spesialis dan menyampaikan masalah pasien.
5.
Beri penjelasan kepada keluarga pasien oleh dokter spesialis tentang tindak
lanjut penanganan pasien
6.
Hubungi rumah sakit
yang dituju
7.
Isi dokumen surat
rujukan pasien
8.
Selesaikan
administrasi pasien
9.
Hubungi KP jaga
untuk petugas perawat.
10. Hubungi operator untuk petugas ambulans
11. Siapkan
peralatan yang dibutuhkan pasien.
12. Rujuk
pasien dengan petugas sesuai kriteria transfer
|
||||||
|
UNIT TERKAIT
|
Instalasi Gawat
Darurat.
|
||||||
|
PELAYANAN PERMINTAAN AMBULANCE
|
||||||
|
No Dokumen
|
No. Revisi
1
|
Halaman
2/2
|
|||||
|
Tanggal Terbit
|
Ditetapkan oleh,
Direktur
Sekta Desimaya, SE.Akt
|
||||||
|
STANDAR
PROSEDUR OPERASIONAL
|
|||||||
|
PROSEDUR
|
b.
Petugas IGD menerima telepon dari keluarga pasien dengan
meminta data pasien yang akan dijemput, terdiri dari :
i.
Nama pasien
ii.
Alamat
iii.
Nomor Telepon
c.
Petugas IGD menghubungi nomor telepon pasien
yang diberikan,
untuk memastikan kebenaran informasi.
d.
Jika informasi yang diperoleh benar, maka petugas IGD menanyakan keadaan pasien saat itu.
e.
Petugas IGD berangkat menuju lokasi.
|
||||||
|
UNIT TERKAIT
|
Instalasi Gawat
Darurat.
Bagian Humas
– Transportasi.
|
||||||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar