|
|
PENGATURAN
TENAGA TRANSPORTASI
UNTUK
MOBIL AMBULANCE
|
||||||
|
No. Dokumen
|
No. Revisi
01
|
Halaman
1/1
|
|||||
|
Tanggal Terbit
|
Ditetapkan oleh,
Direktur
Sekta Desimaya, SE.Akt
|
||||||
|
PROSEDUR
TETAP
|
|||||||
|
PENGERTIAN
|
Suatu system pengaturan
untuk efesiensi ketenagaan
transportasi guna
memperlancar kegiatan Rumah Sakit
|
||||||
|
TUJUAN
|
1.
Untuk memperlancar proses pelayanan di bagian
transportasi
2.
Untuk efiensi ketenagaan transportasi
|
||||||
|
KEBIJAKAN
|
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur RS. Langit golden medika No.
18/01/VIII/SK_DIR_Keb/2012 Tentang Pelayanan Transportasi.
|
||||||
|
PROSEDUR
|
1.
Setelah ada permintaan ambulance dari unit terkait (rujuk px atau
jenasah),pegawai informasi
menghubungi bagian transportasi
2.
Pegawai transportasi mempersiapkan kendaraan
dan mengecek semua perlengkapan yang ada di dalam ambulance(masda untuk
merujuk pasien /ELF
untuk jenasah)
3.
Pegawai
transportasi menuju ke tempat bagian yang meminta dengan respon
time ± 15 menit
4.
Jika tempat tujuan
ke luar kota
dengan jarak tempuh
lebih dari 7 jam
untuk satu kali jalan maka pegawai transportasi yang berangkat 2 orang (baik untuk rujuk px /jenasah)
5.
Untuk antar jenasah baik di dalam kota ataupun
luar kota jika jarak tempuh kurang dari 7 jam ,maka pegawai transportasi akan
dibantu oleh security
6.
Pegawai transportasi mencatat pemakaian mobil ambulance(masda
/ELF) di IGD
|
||||||
|
UNIT TERKAIT
|
Bagian Humas (Informasi & Transportasi)
Security
Instalasi Gawat Darurat Instalasi Rawat Inap Instalasi Rawat
Jalan
|
||||||
Jumat, 20 Juli 2018
SPO (STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL) AMBULANCE
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
RUMAH SAKIT LANGIT GOLDEN MEDIKA Membuka Lowongan Pekerjaan Untuk Umum dan Tenaga Kesehatan Dengan Bermacam Profesi Pendaftara...
-
KRITERIA DAN PERSYARATAN CALON PESERTA SELEKSI PENERIMAANPEGAWAIRS. LANGIT GOLDEN MEDIKA A. PERSYARA...
-
PELAYANAN PASIEN GAWAT DAN DARURAT No. Doku...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar