Jumat, 20 Juli 2018

SPO (STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL) AMBULANCE







PENGATURAN TENAGA TRANSPORTASI
UNTUK MOBIL AMBULANCE

No. Dokumen

No. Revisi
01
Halaman
1/1




Tanggal Terbit
Ditetapkan oleh,
Direktur



Sekta Desimaya, SE.Akt

PROSEDUR
TETAP

PENGERTIAN
Suatu  system  pengaturan  untuk  efesiensi  ketenagaan  transportasi guna
memperlancar kegiatan Rumah Sakit

TUJUAN
1.        Untuk memperlancar proses pelayanan di bagian transportasi
2.        Untuk efiensi ketenagaan transportasi

KEBIJAKAN
Berdasarkan    Surat     Keputusan     Direktur     RS.     Langit golden medika                       No.
18/01/VIII/SK_DIR_Keb/2012 Tentang Pelayanan Transportasi.






PROSEDUR
1.        Setelah ada permintaan ambulance dari unit terkait (rujuk px   atau
jenasah),pegawai informasi menghubungi bagian transportasi
2.        Pegawai transportasi mempersiapkan kendaraan dan mengecek semua perlengkapan yang ada di dalam ambulance(masda untuk merujuk pasien /ELF untuk jenasah)
3.        Pegawai transportasi menuju ke tempat bagian yang meminta dengan respon time ± 15 menit
4.        Jika tempat tujuan ke luar kota dengan jarak tempuh lebih dari 7 jam untuk satu kali jalan maka pegawai transportasi yang berangkat 2 orang (baik untuk rujuk px /jenasah)
5.        Untuk antar jenasah baik di dalam kota ataupun luar kota jika jarak tempuh kurang dari 7 jam ,maka pegawai transportasi akan dibantu oleh security
6.        Pegawai transportasi mencatat pemakaian mobil ambulance(masda
/ELF) di  IGD



UNIT TERKAIT
Bagian Humas (Informasi & Transportasi)
Security
Instalasi Gawat Darurat Instalasi Rawat Inap Instalasi Rawat Jalan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar