|
PENDAFTARAN
PASIEN MELALUI TELEPON
|
||||||
|
No. Dokumen
|
No. Revisi
0
|
Halaman
1/1
|
|||||
|
Tanggal Terbit
|
Ditetapkan oleh,
Direktur
Sekta Desimaya, SE.Akt
|
||||||
|
PROSEDUR TETAP
|
|||||||
|
PENGERTIAN
|
Suatu proses dimana
kita menerima telepon
dari pasien yang
menginginkan
untuk mengetahui jadwal dokter atau yang ingin membuat janji dengan dokter
|
||||||
|
TUJUAN
|
Untuk meningkatkan kinerja
poli gigi dengan
komukasi yang efektif
dengan pasien sehingga pasien dapat memperoleh informasi yang diinginkan dan
mempercepat proses pendaftaran pasien
|
||||||
|
KEBIJAKAN
|
Untuk
menunjang pelayanan, petugas
harus menyiapkan segala
peralatan dan
kebutuhan administrasi yang
diperlukan sesuai dengan SPO Tentang Kebijakan pelayanan Instalasi Rawat
Jalan )
|
||||||
|
PROSEDUR
|
1.) Terima telp dari
pasien, berikan informasi
mengenai jadwal
dokter
2.)
Jadwalkan pasien untuk periksa dokter, koordinasikan dengan dokter terlebih dahulu.
3.) Hubungi pasien, informasikan perkiraan jam
periksa dokter.
4.) Daftarkan pasien ke bagian pendaftaran apabila px jadi periksa dihari tersebut.
5.) Catat nama
pasien dilembar register harian klinik gigi.
|
||||||
|
UNIT TERKAIT
|
Poli Klinik Gigi,
Operator, Pendaftaran.
|
||||||
Jumat, 20 Juli 2018
SPO (Standar Prosudur Operasional ) Poli Klinik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
RUMAH SAKIT LANGIT GOLDEN MEDIKA Membuka Lowongan Pekerjaan Untuk Umum dan Tenaga Kesehatan Dengan Bermacam Profesi Pendaftara...
-
KRITERIA DAN PERSYARATAN CALON PESERTA SELEKSI PENERIMAANPEGAWAIRS. LANGIT GOLDEN MEDIKA A. PERSYARA...
-
PELAYANAN PASIEN GAWAT DAN DARURAT No. Doku...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar