Jumat, 20 Juli 2018

SPO (STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL)












PENGGUNAAN MOBIL DINAS

No. Dokumen

No. Revisi
01
Halaman
2/2




Tanggal

Ditetapkan oleh,
Direktur



Sekta Desimaya, SE.Akt

PROSEDUR
TETAP

PROSEDUR
II.   Sepeda Motor
1.       Pengemudi sepeda motor adalah sopir atau dibawa sendiri atas ijin dari Kabag Humas
2.       Antar jemput karyawan yang dinas dan on call pada jam
22.00 05.00, apabila hanya 1 orang maka diwajibkan menggunakan sepeda motor
3. Dalam kondisi tertentu yang tidak memungkinkan menggunakan sepeda motor, maka diperkenankan menggunakan mobil dengan prosedur penggunaan mobil non rutin

UNIT TERKAIT
Semua Bagian dan Instalasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar