|
|
PENGGUNAAN MOBIL DINAS
|
||||||
|
No. Dokumen
|
No. Revisi
01
|
Halaman
2/2
|
|||||
|
Tanggal
|
Ditetapkan oleh,
Direktur
Sekta Desimaya, SE.Akt
|
||||||
|
PROSEDUR
TETAP
|
|||||||
|
PROSEDUR
|
II.
Sepeda Motor
1.
Pengemudi sepeda motor adalah sopir atau dibawa
sendiri atas ijin dari
Kabag Humas
2.
Antar jemput karyawan yang dinas dan on call pada jam
22.00
– 05.00, apabila hanya 1 orang
maka diwajibkan menggunakan sepeda motor
3. Dalam kondisi tertentu yang tidak memungkinkan menggunakan sepeda
motor, maka diperkenankan menggunakan mobil
dengan prosedur penggunaan mobil non rutin
|
||||||
|
UNIT TERKAIT
|
Semua Bagian dan
Instalasi
|
||||||
Jumat, 20 Juli 2018
SPO (STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
RUMAH SAKIT LANGIT GOLDEN MEDIKA Membuka Lowongan Pekerjaan Untuk Umum dan Tenaga Kesehatan Dengan Bermacam Profesi Pendaftara...
-
KRITERIA DAN PERSYARATAN CALON PESERTA SELEKSI PENERIMAANPEGAWAIRS. LANGIT GOLDEN MEDIKA A. PERSYARA...
-
PELAYANAN PASIEN GAWAT DAN DARURAT No. Doku...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar