|
PELAYANAN RESEP
RAWAT INAP (PASIEN UMUM)
|
||||||
No Dokumen
|
No. Revisi
1
|
Halaman
1/1
|
|||||
Tanggal Terbit
|
Ditetapkan oleh,
Direktur
Sekta Desimaya, SE.Akt
|
||||||
STANDAR
PROSEDUR OPERASIONAL
|
|||||||
PENGERTIAN
|
Suatu kegiatan pelayanan resep bagi pasien
rawat inap yang
tidak
menggunakan asuransi (umum).
|
||||||
TUJUAN
|
Menjamin pelayanan obat
sesuai dengan resep
yang diminta dokter
dan
menunjang terapi pasien di ruangan rawat
inap.
|
||||||
KEBIJAKAN
|
Surat Keputusan Direktur RS. Baptis Batu No.
21/01/VIII/SK_Dir_Keb/2012 Tentang Kebijakan Pelayanan Farmasi.
|
||||||
PROSEDUR
|
1.
Pasien masuk ke
rawat inap dari
IGD atau poliklinik .
a) Prosedur pasien
masuk dari IGD :
·
Perawat IGD meminta dokter menulis dua
lembar resep, satu lembar untuk resep obat dan alkes
yang digunakan di IGD, satu lembar untuk alkes dan obat yang akan digunakan
di ruangan rawat inap.
Resep rawat inap
ditulis untuk kebutuhan satu hari.
· Saat mengantar
pasien ke ruangan rawat inap, perawat IGD berhenti.
b) Dari Poliklinik : Perawat poliklinik menelepon farmasi untuk
disiapkan obat-obat yang tersebut dalam resep, kemudian membawa ke ruangan saat
mengirim pasien.
|
||||||
UNIT TERKAIT
|
Instalasi Farmasi.
|
|
VISITE APOTEKER
|
||||||
No Dokumen
|
No. Revisi
1
|
Halaman
1/1
|
|||||
Tanggal Terbit
|
Ditetapkan oleh,
Direktur
Sekta Desimaya, SE.Akt
|
||||||
STANDAR
PROSEDUR OPERASIONAL
|
|||||||
PENGERTIAN
|
Visite apoteker merupakan praktik apoteker
langsung kepada pasien di
ruangan rawat inap dalam rangka pencapaian hasil terapi obat dan meminimalkan
kesalahan obat (medication error).
|
||||||
TUJUAN
|
·
Pasien mendapatkan obat
sesuai rejimen.
·
Pasien mendapatkan terapi obat secara efektif
dengan resiko minimal (efek samping, medication error, biaya).
|
||||||
KEBIJAKAN
|
Surat Keputusan Direktur RS. Baptis Batu No.
21/01/VIII/SK_Dir_Keb/2012 Tentang Kebijakan Pelayanan
Farmasi.
|
||||||
PROSEDUR
|
Praktek visite dilaksanakan dengan tahap-tahap sebagai berikut :
a)
Seleksi pasien.
Layanan visite diprioritaskan untuk pasien dengan kriteria sebagai
berikut :
· Pasien baru (24 jam
pertama).
· Pasien dengan
perawatan intensif.
· Pasien
yang menerima lebih dari 5 macam obat.
·
Pasien yang mengalami penurunan fungsi organ
terutama hati dan ginjal.
· Pasien yang
mendapatkan obat dengan
index terapi sempit, berpotensi menimbulkan reaksi obat yang tidak diinginkan (ROTD) yang fatal.
b)
Pengumpulan informasi penggunaan obat.
c)
Pengumpulan informasi penggunaan obat.
Informasi dapat diperoleh dari rekam medic, wawancara
dengan pasien/keluarga, catatan pemberian obat. Informasi tersebut meliputi : data pasien, keluhan utama, riwayat
penyakit saat ini, riwayat sosial, riwayat penyakit terdahulu, riwayat penyakit keluarga, riwayat penggunaan obat,
riwayat alergi/ROTD, pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan
diagnostic, masalah medis, catatan penggunaan obat
saat ini, catatan
perkembangan pasien.
d)
Pengkajian masalah terkait obat.
e)
Memberikan rekomendasi berbasis bukti berkaitan
dengan masalah terkait penggunaan obat.
f)
Pemantauan implementasi rekomendasi.
g)
Melakukan pemantauan efektivitas dan keamanan terkait penggunaan obat.
h)
Dokumentasi praktek visite.
|
||||||
UNIT TERKAIT
|
Instalasi Farmasi.
|
|
PENCATATAN PERBEKALAN FARMASI
|
||||||
No Dokumen
|
No. Revisi
0
|
Halaman
1/1
|
|||||
Tanggal Terbit
|
Ditetapkan oleh,
Direktur
Sekta Desimaya, SE.Akt
|
||||||
STANDAR
PROSEDUR OPERASIONAL
|
|||||||
PENGERTIAN
|
Pencatatan merupakan suatu kegiatan yang
bertujuan untuk memonitor
transaksi perbekalan farmasi yang keluar dan masuk di lingkungan Instalasi
Farmasi Rumah Sakit.
|
||||||
TUJUAN
|
Untuk
menyusun laporan, perencanaan
pengadaan, distribusi dan
sebagai pembanding terhadap keadaan fisik perbekalan farmasi dalam
tempat penyimpanan.
|
||||||
KEBIJAKAN
|
Surat Keputusan Direktur RS. Baptis Batu No.
21/01/VIII/SK_Dir_Keb/2012 Tentang Kebijakan Pelayanan
Farmasi.
|
||||||
PROSEDUR
|
a)
Kartu stok diletakkan bersamaan/berdekatan
dengan perbekalan
farmasi bersangkutan.
b)
Pencatatan dilakukan secara
rutin dari hari ke hari.
c)
Setiap terjadi mutasi
perbekalan farmasi (penerimaan, pengeluaran, hilang, rusak/kadaluwarsa) langsung dicatat di dalam
kartu stok.
d)
Penerimaan dan pengeluaran dijumlahkan pada setiap
akhir bulan.
|
||||||
UNIT TERKAIT
|
Instalasi Farmasi.
|
|
PEMERIKSAAN TANGGAL KADALUWARSA
|
|||
No Dokumen
|
No. Revisi
1
|
Halaman
1/1
|
||
Tanggal Terbit
|
Ditetapkan oleh,
Direktur
Sekta Desimaya, SE.Akt
|
|||
STANDAR
PROSEDUR OPERASIONAL
|
||||
PENGERTIAN
|
Suatu proses pemeriksaan persediaan obat untuk monitoring obat yang
mendekati batas waktu
kadaluwarsa atau telah
kadaluwarsa.
|
|||
TUJUAN
|
Prosedur ini dibuat untuk melakukan kegiatan pemeriksaan tanggal
kadaluwarsa untuk menghindari pemakaian obat yang
tidak terjamin mutu, stabilitas, potensi dan keamanannya.
|
|||
KEBIJAKAN
|
Surat Keputusan Direktur RS. Baptis Batu No.
21/01/VIII/SK_Dir_Keb/2012 Tentang Kebijakan Pelayanan
Farmasi.
|
|||
PROSEDUR
|
a)
Melakukan pemeriksaan tanggal
kadaluwarsa secara berkala
(1, 2 atau
3 bulan sekali).
b)
Melakukan pemeriksaan tanggal kadaluwarsa melalui
2 (dua) cara yaitu :
· Melakukan
pemeriksaan secara berkala untuk masing -masing obat.
· Melakukan
pemeriksaan pada saat pengambilan obat pada tahapan penyiapan obat.
c)
Pemeriksaan tanggal kadaluwarsa secara berkala :
· Menetapkan
petugas yang ditunjuk bertanggungjawab terhadap pemeriksaan tanggal
kadaluwarsa.
· Melakukan
pemeriksaan tanggal kadaluwarsa untuk masing- masing obat pada satu
bagian dari rak.
·
Untuk obat yang mendekati
tanggal kadaluwarsa (1 - 3 bulan sebelumnya) beri perhatian
khusus agar didistribusikan sebelum tanggal kadaluwarsa. Atau
mengembalikan (retur) obat kepada distributor sesuai dengan
persyaratan yang disepakati.
· Menyisihkan
obat yang telah kadaluwarsa dan simpan ditempat
tersendiri dengan diberi label/tulisan
OBAT KADALUWARSA.
· Melakukan prosedur di atas kembali untuk bagian rak yang lain.
· Mencatat
hasil pemeriksaan tanggal kadaluwarsa pada buku tersendiri.
d)
Pemeriksaan tanggal kadaluwarsa pada saat pengambilan obat :
· Pada saat
mengambil obat untuk pelayanan harus selalu melakukan pemeriksaan
tanggal kadaluwarsa.
· Sisihkan obat yang telah
kadaluwarsa dan simpan ditempat tersendiri
dengan diberi label/tulisan : OBAT KADALUWARSA.
· Mencatat
hasil pemeriksaan tanggal kadaluwarsa pada buku tersendiri.
|
|||
UNIT TERKAIT
|
Instalasi Farmasi Dan
Dokter.
|
|
PENYIMPANAN DAN PENGENDALIAN
OBAT SAMPEL / DONASI
|
||||||
No Dokumen
|
No. Revisi
1
|
Halaman
1/1
|
|||||
Tanggal Terbit
|
Ditetapkan oleh,
Direktur
Sekta Desimaya, SE.Akt
|
||||||
STANDAR
PROSEDUR
OPERASIONAL
|
|||||||
PENGERTIAN
|
Obat sampel / donasi adalah obat yang diberikan secara gratis dari
perusahaan farmasi untuk digunakan di rumah sakit
tanpa imbalan apapun dengan tujuan untuk diuji coba efektivitasnya.
|
||||||
TUJUAN
|
Untuk mencegah terjadinya pemanfaatan
atau penyalahgunaan diluar
kepentingan pelayanan rumah
sakit.
|
||||||
KEBIJAKAN
|
Surat Keputusan Direktur RS. Baptis Batu No.
21/01/VIII/SK_Dir_Keb/201 Tentang Kebijakan Pelayanan
Farmasi.
|
||||||
PROSEDUR
|
a)
Obat sampel / donasi diterima oleh pengadaan dengan
bukti tanda
terima dari prinsipel, ada keterangan harga obat,
distributor, dan tanggal kadaluwarsa.
b) Obat diproses di bagian penerimaan barang, dibuatkan LPB
dengan mencantumkan harga beli lalu diskon 100%, lalu
didistribusikan ke unit farmasi rawat
inap atau rawat
jalan.
c)
Stok obat dikontrol sama seperti obat reguler.
d) Obat dipisahkan
dari rak obat reguler untuk memudahkan pengawasan
dan pengendalian (ada rak obat khusus untuk obat sampel / donasi dan konsinyasi).
e)
Bila obat sampel
/ donasi digunakan, farmasi melakukan follow up
kepada user mengenai efikasi obat tersebut (bila diminta prinsipel)
f)
Obat diproses billing pada pasien
sama seperti obat
reguler (tidak ada
diskon) .
|
||||||
UNIT TERKAIT
|
Instalasi Farmasi.
|
|
PENYIMPANAN
PRODUK NUTRISI PARENTERAL
|
||||||
No Dokumen
|
No. Revisi
02
|
Halaman
1/1
|
|||||
Tanggal Terbit
|
Ditetapkan oleh,
Direktur
Sekta Desimaya, SE.Akt
|
||||||
PROSEDUR TETAP
|
|||||||
PENGERTIAN
|
Produk Nutrisi parenteral
adalah substansi organik yang dibutuhkan
untuk fungsi normal dari sistem tubuh, pertumbuhan, dan
pemeliharaan kesehatan, yang diberikan secara parenteral (tidak melalui saluran cerna).
|
||||||
TUJUAN
|
Untuk menjaga kondisi penyimpanan produk pada keadaan optimal agar kualitas produk tetap terjaga.
|
||||||
KEBIJAKAN
|
Perbekalan
farmasi khusus meliputi
obat-obat narkotik dan
psikotropik, obat-obat High Alert, elektrolit pekat,
bahan berbahaya dan beracun, produk nutrisi, dan bahan radioaktif, dikelola dengan
prosedur yang telah ditetapkan rumah sakit (Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur RS Baptis Batu No.
21/01/VIII/SK_Dir_Keb/2012 Tentang Kebijakan Pelayanan Farmasi )
|
||||||
PROSEDUR
|
a)
Simpan produk nutrisi parenteral dalam suhu 13 -
24°C. Paparan
yang terlalu lama
pada suhu dibawah 0°C atau
diatas 35°C dapat mempengaruhi
konsistensi fisik dari produk.
b)
Produk disimpan pada kelembaban ruangan 70 – 73%
c)
Hindarkan produk dari
sinar matahari langsung
d)
Letakkan produk nutrisi dalam kemasan karton
dengan diberi alas pallet, jangan
menempel dinding (beri
jarak minimal 5 cm),
e)
Jauhkan dari bahan – bahan berbahaya dan beracun
|
||||||
UNIT TERKAIT
|
Instalasi Farmasi
|
|
PESANAN KEBUTUHAN
PERAWATAN LUKA
|
||||||
No Dokumen
|
No. Revisi
0
|
Halaman
1/2
|
|||||
Tanggal
|
Ditetapkan oleh,
Direktur
Sekta Desimaya, SE.Akt
|
||||||
STANDAR
PROSEDUR OPERASIONAL
|
|||||||
PENGERTIAN
|
Pengadaan barang kebutuhan perawatan luka merupakan upaya dalam
memenuhi kebutuhan bagian
dalam periode yang
ditentukan.
|
||||||
TUJUAN
|
Agar stock perawatan luka di IGD
dapat terpenuhi.
|
||||||
KEBIJAKAN
|
1.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 44 Tahun 2009
tentang Rumah Sakit.
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
3.
Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor.
340/Menkes/PER/III/2010 Tentang Klasifikasi Rumah Sakit.
5.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan
Praktik Perawat.
6.
Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1464/MENKES/PER/X/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
7.
Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1796/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.
8.
Keputusan Menteri Kesehatan No. 129 Tahun 2008
Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.
9.
Keputusan Ketua Badan Pengurus Yayasan Baptis
Indonesia Nomor 047/YBI/VII/2011 tentang Struktur Organisasi Rumah Sakit Baptis Batu.
|
||||||
PROSEDUR
|
1.
Penanggung jawab pengadaan
perawatan luka IGD memeriksa
kebutuhan
perawatan luka yang kurang dari standar persediaan perawatan luka
dalam 1 hari.
2.
Petugas IGD mengisi formulir pesanan dan
ditandatangani oleh Ka. Perawat IGD
atau Wadir Pelayanan.
3.
Petugas membawa formulir pesanan ke bagian
kamar steril dan meninggalkan formulir tersebut sampai petugas kamar steril melengkapi barang yang diperlukan.
4.
Setelah petugas kamar
steril selesai melengkapi perawatan luka yang diperlukan, petugas kamar steril
akan menghubungi petugas IGD untuk mengambil
perawatan luka yang sudah disiapkan.
5.
Petugas IGD memeriksa kembali perawatan luka yang sudah disiapkan sesuai pesanan atau tidak.
6.
Petugas kamar steril dan petugas IGD menandatangani formulir
pesanan.
7.
Petugas IGD mengatur dan meletakkan perawatan luka yang sudah dipesan sesuai tempat yang
tersedia di IGD.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar