Jumat, 20 Juli 2018

SPO (Standar Prosudur Operasional ) Farmasi







PELAYANAN RESEP RAWAT INAP (PASIEN UMUM)

No Dokumen

No. Revisi
1
Halaman
1/1




Tanggal Terbit

Ditetapkan oleh,
Direktur



Sekta Desimaya, SE.Akt

STANDAR
PROSEDUR OPERASIONAL

PENGERTIAN
Suatu kegiatan pelayanan resep bagi pasien rawat inap yang tidak
menggunakan asuransi (umum).

TUJUAN
Menjamin pelayanan obat sesuai dengan resep yang diminta dokter dan
menunjang terapi pasien di ruangan rawat inap.


KEBIJAKAN
Surat       Keputusan       Direktur       RS.       Baptis       Batu       No.
21/01/VIII/SK_Dir_Keb/2012        Tentang      Kebijakan     Pelayanan Farmasi.






PROSEDUR
1.        Pasien masuk ke rawat inap dari IGD atau poliklinik .
a)     Prosedur pasien masuk dari IGD :
·      Perawat IGD meminta dokter menulis dua lembar resep, satu lembar untuk resep obat dan alkes yang digunakan di IGD, satu lembar untuk alkes dan obat yang akan digunakan di ruangan rawat inap. Resep rawat inap ditulis untuk kebutuhan satu hari.
·      Saat mengantar pasien ke ruangan rawat inap, perawat IGD berhenti.
b) Dari Poliklinik : Perawat poliklinik menelepon farmasi untuk disiapkan obat-obat yang tersebut dalam resep, kemudian membawa ke ruangan saat mengirim pasien.

UNIT TERKAIT
Instalasi Farmasi.








VISITE APOTEKER

No Dokumen

No. Revisi
1
Halaman
1/1




Tanggal Terbit

Ditetapkan oleh,
Direktur



Sekta Desimaya, SE.Akt

STANDAR
PROSEDUR OPERASIONAL


PENGERTIAN
Visite apoteker merupakan praktik apoteker langsung kepada pasien   di
ruangan rawat inap dalam rangka pencapaian hasil terapi obat dan meminimalkan kesalahan obat (medication error).


TUJUAN
·      Pasien mendapatkan obat sesuai rejimen.
·      Pasien mendapatkan terapi obat secara efektif dengan resiko minimal  (efek samping, medication error, biaya).


KEBIJAKAN
Surat      Keputusan      Direktur      RS.        Baptis       Batu       No.
21/01/VIII/SK_Dir_Keb/2012     Tentang    Kebijakan    Pelayanan Farmasi.














PROSEDUR
Praktek visite dilaksanakan dengan tahap-tahap sebagai berikut :
a)        Seleksi pasien.
Layanan visite diprioritaskan untuk pasien dengan kriteria sebagai berikut :
·      Pasien baru (24 jam pertama).
·      Pasien dengan perawatan intensif.
·      Pasien yang menerima lebih dari 5 macam obat.
·      Pasien yang mengalami penurunan fungsi organ terutama hati dan ginjal.
·      Pasien yang mendapatkan obat dengan index terapi sempit, berpotensi menimbulkan reaksi obat yang tidak diinginkan (ROTD) yang fatal.
b)       Pengumpulan informasi penggunaan obat.
c)        Pengumpulan informasi penggunaan obat.
Informasi dapat diperoleh dari rekam medic, wawancara dengan pasien/keluarga, catatan pemberian obat. Informasi tersebut meliputi : data pasien, keluhan utama, riwayat penyakit saat ini, riwayat sosial, riwayat penyakit terdahulu, riwayat penyakit keluarga, riwayat penggunaan obat, riwayat alergi/ROTD, pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan diagnostic, masalah medis, catatan penggunaan obat saat ini, catatan perkembangan pasien.
d)       Pengkajian masalah terkait obat.
e)        Memberikan rekomendasi berbasis bukti berkaitan dengan masalah terkait penggunaan obat.
f)          Pemantauan implementasi rekomendasi.
g)        Melakukan   pemantauan    efektivitas   dan    keamanan   terkait penggunaan obat.
h)       Dokumentasi praktek visite.

UNIT TERKAIT
Instalasi Farmasi.








PENCATATAN PERBEKALAN FARMASI

No Dokumen

No. Revisi
0
Halaman
1/1




Tanggal Terbit

Ditetapkan oleh,
Direktur



Sekta Desimaya, SE.Akt

STANDAR
PROSEDUR OPERASIONAL


PENGERTIAN
Pencatatan merupakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk memonitor
transaksi perbekalan farmasi yang keluar dan masuk di lingkungan Instalasi Farmasi Rumah Sakit.


TUJUAN
Untuk  menyusun  laporan,  perencanaan  pengadaan,  distribusi dan
sebagai pembanding terhadap keadaan fisik perbekalan farmasi dalam tempat penyimpanan.


KEBIJAKAN
Surat      Keputusan      Direktur      RS.        Baptis       Batu       No.
21/01/VIII/SK_Dir_Keb/2012     Tentang    Kebijakan    Pelayanan Farmasi.



PROSEDUR
a)                 Kartu stok diletakkan bersamaan/berdekatan dengan   perbekalan
farmasi  bersangkutan.
b)                Pencatatan dilakukan secara rutin dari hari ke hari.
c)                 Setiap terjadi mutasi perbekalan farmasi (penerimaan, pengeluaran, hilang, rusak/kadaluwarsa) langsung dicatat di dalam kartu stok.
d)                Penerimaan dan pengeluaran dijumlahkan pada setiap akhir bulan.

UNIT TERKAIT
Instalasi Farmasi.




PEMERIKSAAN  TANGGAL KADALUWARSA

No Dokumen

No. Revisi
1
Halaman
1/1




Tanggal Terbit

Ditetapkan oleh,
Direktur



Sekta Desimaya, SE.Akt

STANDAR
PROSEDUR OPERASIONAL

PENGERTIAN
Suatu proses pemeriksaan persediaan obat untuk monitoring obat  yang
mendekati batas waktu kadaluwarsa atau telah kadaluwarsa.


TUJUAN
Prosedur ini dibuat untuk melakukan kegiatan pemeriksaan  tanggal
kadaluwarsa untuk menghindari pemakaian obat yang tidak terjamin mutu, stabilitas, potensi dan keamanannya.


KEBIJAKAN
Surat      Keputusan      Direktur      RS.        Baptis       Batu       No.
21/01/VIII/SK_Dir_Keb/2012     Tentang    Kebijakan    Pelayanan Farmasi.















PROSEDUR
a)    Melakukan pemeriksaan tanggal kadaluwarsa secara berkala (1, 2 atau
3 bulan sekali).
b)   Melakukan pemeriksaan tanggal kadaluwarsa melalui 2 (dua) cara yaitu :
·      Melakukan pemeriksaan secara berkala untuk masing -masing obat.
·      Melakukan pemeriksaan pada saat pengambilan obat pada tahapan penyiapan obat.
c)    Pemeriksaan tanggal kadaluwarsa secara berkala :
·      Menetapkan petugas yang ditunjuk bertanggungjawab terhadap pemeriksaan   tanggal kadaluwarsa.
·      Melakukan pemeriksaan tanggal kadaluwarsa untuk masing- masing obat pada satu bagian  dari rak.
·      Untuk obat yang mendekati tanggal kadaluwarsa (1 - 3 bulan sebelumnya) beri perhatian khusus agar didistribusikan sebelum tanggal kadaluwarsa. Atau mengembalikan (retur) obat kepada distributor sesuai dengan persyaratan yang    disepakati.
·      Menyisihkan obat yang telah kadaluwarsa dan simpan ditempat tersendiri dengan diberi  label/tulisan OBAT KADALUWARSA.
·      Melakukan prosedur di atas kembali untuk bagian rak yang lain.
·      Mencatat hasil pemeriksaan tanggal kadaluwarsa pada buku tersendiri.
d)   Pemeriksaan tanggal kadaluwarsa pada saat pengambilan obat :
·      Pada saat mengambil obat untuk pelayanan harus selalu melakukan pemeriksaan tanggal kadaluwarsa.
·      Sisihkan obat yang telah kadaluwarsa dan simpan ditempat tersendiri dengan diberi label/tulisan : OBAT KADALUWARSA.
·      Mencatat hasil pemeriksaan tanggal kadaluwarsa pada buku tersendiri.

UNIT TERKAIT
Instalasi Farmasi Dan Dokter.







PENYIMPANAN DAN PENGENDALIAN
OBAT SAMPEL / DONASI

No Dokumen

No. Revisi
1
Halaman
1/1



Tanggal Terbit
Ditetapkan oleh,
Direktur



Sekta Desimaya, SE.Akt


STANDAR PROSEDUR
OPERASIONAL


PENGERTIAN
Obat sampel / donasi adalah obat yang diberikan secara gratis  dari
perusahaan farmasi untuk digunakan di rumah sakit tanpa imbalan apapun dengan tujuan untuk diuji coba efektivitasnya.

TUJUAN
Untuk mencegah terjadinya pemanfaatan  atau penyalahgunaan   diluar
kepentingan pelayanan rumah sakit.


KEBIJAKAN
Surat      Keputusan      Direktur      RS.        Baptis       Batu       No.
21/01/VIII/SK_Dir_Keb/201       Tentang    Kebijakan    Pelayanan Farmasi.







PROSEDUR
a)        Obat sampel / donasi diterima oleh pengadaan dengan bukti tanda
terima dari prinsipel, ada keterangan harga obat, distributor, dan tanggal kadaluwarsa.
b)       Obat diproses di bagian penerimaan barang, dibuatkan LPB dengan mencantumkan harga beli lalu diskon 100%, lalu didistribusikan ke unit farmasi rawat inap atau rawat jalan.
c)        Stok obat dikontrol sama seperti obat reguler.
d)       Obat dipisahkan dari rak obat reguler untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian (ada rak obat khusus untuk obat sampel / donasi dan konsinyasi).
e)        Bila obat sampel / donasi digunakan, farmasi melakukan follow up
kepada user mengenai efikasi obat tersebut (bila diminta prinsipel)
f)          Obat diproses billing pada pasien sama seperti obat reguler (tidak ada diskon) .

UNIT TERKAIT
Instalasi Farmasi.







PENYIMPANAN PRODUK NUTRISI  PARENTERAL

No Dokumen

No. Revisi
02
Halaman
1/1



Tanggal Terbit
Ditetapkan oleh,
Direktur



Sekta Desimaya, SE.Akt

PROSEDUR TETAP


PENGERTIAN
Produk Nutrisi parenteral adalah substansi organik yang  dibutuhkan
untuk fungsi normal dari sistem tubuh, pertumbuhan, dan pemeliharaan kesehatan, yang diberikan secara parenteral (tidak melalui  saluran cerna).

TUJUAN
Untuk menjaga kondisi penyimpanan produk pada keadaan optimal agar kualitas produk tetap terjaga.




KEBIJAKAN
Perbekalan  farmasi  khusus   meliputi  obat-obat  narkotik dan
psikotropik, obat-obat High Alert, elektrolit pekat, bahan berbahaya dan beracun, produk nutrisi, dan bahan radioaktif, dikelola dengan prosedur yang telah ditetapkan rumah sakit (Sesuai dengan Surat Keputusan        Direktur         RS          Baptis         Batu         No. 21/01/VIII/SK_Dir_Keb/2012 Tentang Kebijakan Pelayanan Farmasi )




PROSEDUR
a)        Simpan produk nutrisi parenteral dalam suhu 13 - 24°C. Paparan
yang terlalu lama pada suhu dibawah 0°C atau diatas 35°C dapat mempengaruhi konsistensi fisik dari produk.
b)       Produk disimpan pada kelembaban ruangan 70 – 73%
c)        Hindarkan produk dari sinar matahari langsung
d)       Letakkan produk nutrisi dalam kemasan karton dengan diberi alas pallet, jangan menempel dinding (beri jarak minimal 5 cm),
e)        Jauhkan dari bahan – bahan berbahaya dan beracun

UNIT TERKAIT
Instalasi  Farmasi







PESANAN KEBUTUHAN PERAWATAN LUKA

No Dokumen

No. Revisi
0
Halaman
1/2




Tanggal

Ditetapkan oleh,
Direktur



Sekta Desimaya, SE.Akt

STANDAR
PROSEDUR OPERASIONAL

PENGERTIAN
Pengadaan barang kebutuhan perawatan luka merupakan upaya dalam
memenuhi kebutuhan bagian dalam periode yang ditentukan.

TUJUAN
Agar stock perawatan luka di IGD dapat terpenuhi.











KEBIJAKAN
1.        Undang-Undang   Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009
tentang Rumah Sakit.
2.        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
3.        Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
4.        Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor. 340/Menkes/PER/III/2010 Tentang Klasifikasi Rumah Sakit.
5.        Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Perawat.
6.        Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 1464/MENKES/PER/X/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
7.        Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.
8.        Keputusan Menteri Kesehatan No. 129 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.
9.        Keputusan Ketua Badan Pengurus Yayasan Baptis Indonesia Nomor 047/YBI/VII/2011 tentang Struktur Organisasi Rumah Sakit Baptis Batu.








PROSEDUR
1.        Penanggung  jawab  pengadaan  perawatan  luka  IGD memeriksa
kebutuhan perawatan luka yang kurang dari standar persediaan perawatan luka dalam 1 hari.
2.        Petugas IGD mengisi formulir pesanan dan ditandatangani oleh Ka. Perawat IGD atau Wadir Pelayanan.
3.        Petugas membawa formulir pesanan ke bagian kamar steril dan meninggalkan formulir tersebut sampai petugas kamar steril melengkapi barang yang diperlukan.
4.        Setelah petugas kamar steril selesai melengkapi perawatan luka yang diperlukan, petugas kamar steril akan menghubungi petugas IGD untuk mengambil perawatan luka yang sudah disiapkan.
5.        Petugas IGD memeriksa kembali perawatan luka yang sudah disiapkan sesuai pesanan atau tidak.
6.        Petugas kamar steril dan petugas IGD menandatangani formulir pesanan.
7.        Petugas IGD mengatur dan meletakkan perawatan luka yang sudah dipesan sesuai tempat yang tersedia di IGD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar