|
|
PENDAFTARAN
PASIEN MELALUI TELEPON
|
||||||
|
No. Dokumen
|
No. Revisi
0
|
Halaman
1/1
|
|||||
|
Tanggal Terbit
|
Ditetapkan oleh,
Direktur
Sekta Desimaya, SE.Akt
|
||||||
|
PROSEDUR TETAP
|
|||||||
|
PENGERTIAN
|
Suatu proses dimana
kita menerima telepon
dari pasien yang
menginginkan
untuk mengetahui jadwal dokter atau yang ingin membuat janji dengan dokter
|
||||||
|
TUJUAN
|
Untuk meningkatkan kinerja
poli dengan komukasi yang efektif
dengan pasien sehingga pasien dapat memperoleh informasi yang diinginkan dan
mempercepat proses pendaftaran pasien
|
||||||
|
KEBIJAKAN
|
Untuk
menunjang pelayanan, petugas
harus menyiapkan segala
peralatan dan
kebutuhan administrasi yang
diperlukan sesuai dengan SPO
Tentang Kebijakan pelayanan Instalasi Rawat
Jalan )
|
||||||
|
PROSEDUR
|
1.) Terima telp dari
pasien, berikan informasi
mengenai jadwal
dokter
2.)
Jadwalkan pasien untuk periksa dokter, koordinasikan dengan dokter terlebih dahulu.
3.) Hubungi pasien, informasikan perkiraan jam
periksa dokter.
4.) Daftarkan pasien ke bagian pendaftaran apabila px jadi periksa dihari tersebut.
5.) Catat nama
pasien dilembar register harian klinik gigi.
|
||||||
|
UNIT TERKAIT
|
Poli Klinik, Operator, Pendaftaran.
|
||||||
![]() |
PELAYANAN PASIEN
TB DI INSTALASI GAWAT DARURAT
|
||
|
No Dokumen
|
No. Revisi
0
|
Halaman
1/1
|
|
|
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
|
Tanggal Terbit
|
Ditetapkan oleh,
Direktur
Sekta Desimaya, SE.Akt
|
|
|
PENGERTIAN
|
Tata cara pelayanan pasien TB di
Instalasi Gawat Darurat ( IGD )
|
||
|
TUJUAN
|
Pelayanan
pasien TB di instalasi
gawat darurat dapat terkoordinasi
dengan baik.
|
||
|
KEBIJAKAN
|
Pelaksanaan
pelayanan pasien yang
menderita tuberculosis ( TB ) harus
dilaksanakan berdasarkan strategi DOTS Tentang manajerial pelayanan TB DOTS )
|
||
|
PROSEDUR
|
1.
Setiap pasien suspek TB yang dinilai membutuhkan perawatan di
rumah sakit, dapat
langsung rawat inap
sesuai prosedur yang
ada.
2.
Setiap pasien suspek TB yang diputuskan untuk rawat jalan, dilakukan
pemeriksaan BTA SPS (Sewaktu-Pagi-Sewaktu) dan pemeriksaan penunjang lain
yang dirasa perlu (radiologi/laboratorium lainnya)
3.
Pengambilan dahak sewaktu pertama dilakukan saat itu juga, dan
pasien dibawakan 1 pot sputum untuk menampung dahak bangun tidur pagi
esok hari.
4.
Pasien dirujuk ke
Unit DOTS.
|
||
|
UNIT TERKAIT
|
Tim TB DOTS
Instalasi Gawat Darurat
|
||
![]() |
PELAYANAN
PASIEN VIP
|
||
|
No Dokumen
|
No. Revisi
0
|
Halaman
1/1
|
|
|
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
|
Tanggal Terbit
|
Ditetapkan oleh,
Direktur
Sekta Desimaya, SE.Akt
|
|
|
PENGERTIAN
|
Suatu pelayanan secara khusus yang memberikan
kemudahan dan
kenyamanan yang diberikan kepada pasien.
|
||
|
TUJUAN
|
Meningkatkan mutu pelayanan dan kepuasan pelanggan
|
||
|
KEBIJAKAN
|
Pelayanan di instalasi Rawat
Jalan harus selalu
berorientasi kepada mutu
dan keselamatan pasien (Sesuai dengan SK Kebijakan Direktur RS Langit golden medika No 09/01/VIII/SK_Dir_Keb/2012 Tentang
Kebijakan Pelayanan Instalasi Rawat Jalan).
|
||
|
PROSEDUR
|
1. Saat ada
pasien meminta pelayanan
VIP,antar pasien untuk
menunggu di ruang pelayanan VIP rawat jalan
2.
Setiap petugas pelayanan VIP wajib mengucapkan salam dan memperkenalkan diri
3. Jelaskan
secara singkat tahap-tahap pelayanan VIP
4. Petugas IRJ mendaftarkan identitas pasien di instalasi pendaftaran
5. Lakukan anamnesa dan
ukur tanda – tanda vital pasien
6. Panggil
petugas laboratorium untuk mengambil sampel darah pasien di ruang tunggu
pelayanan vip rawat jalan
7.
Hasil penunjang sudah siap,informasikan ke dokter untuk memeriksa pasien di ruang VIP
8. Antarkan resep
obat beserta lembar
keu 01 ke farmasi rawat
jalan
9. Petugas farmasi dan kasir ke
ruang tunggu VIP
untuk menyerahkan obat dan
penyelesaian administrasi
|
||
|
UNIT TERKAIT
|
Instalasi Rawat
Jalan
|
||
![]() |
PELAKSANAAN JEJARING EKSTERNAL DOTS
|
||
|
No Dokumen
|
No. Revisi
1
|
Halaman
1/1
|
|
|
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
|
Tanggal Terbit
|
Ditetapkan oleh,
Direktur
Sekta Desimaya, SE.Akt
|
|
|
PENGERTIAN
|
Cara melaksanakan jejaring eksternal DOTS
|
||
|
TUJUAN
|
Memastikan bahwa jejaring eksternal di RS dalam
melaksanakan strategi DOTS dapat terjalin dengan baik
|
||
|
KEBIJAKAN
|
Pelaksanaan pelayanan pasien yang menderita tuberculosis ( TB ) harus
dilaksanakan berdasarkan
strategi DOTS ( Sesuai dengan kebijakan Direktur RS. langit golden medika No.30/23/XI/SK_Dir_Keb/2012 Tentang manajerial pelayanan TB DOTS )
|
||
|
PROSEDUR
|
1.
Unit DOTS membuat daftar kontak person jejaring eksternal:
2. Untuk pelayanan pasien TB di wilayah kota Batu, Petugas
DOTS menghubungi langsung kontak
person puskesmas / Rumah Sakit dengan
pelaporan kepada Wasor TB kota Batu.
3. Untuk
pelayanan pasien TB di luar wilayah kota Batu, koordinasi dilakukan
dengan perantaraan .
|
||
|
UNIT TERKAIT
|
Tim TB DOTS
|
||
|
|
ALUR PEMERIKSAAN PASIEN TUBERKULOSIS
|
||||||
|
No Dokumen
|
No. Revisi
0
|
Halaman
1/2
|
|||||
|
Tanggal
|
Ditetapkan oleh,
Direktur
Sekta Desimaya, SE.Akt
|
||||||
|
STANDAR
PROSEDUR OPERASIONAL
|
|||||||
|
PENGERTIAN
|
Dokter, perawat dan staf klinik
lainnya melakukan pemeriksaan pasien
tuberkulosis.
|
||||||
|
TUJUAN
|
Melaksanakan pemeriksaan pasien
tuberkulosis secara teratur dan
terorganisasi.
|
||||||
|
KEBIJAKAN
|
1.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 44 Tahun 2009
tentang Rumah Sakit.
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
3.
Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan.
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor. 340/Menkes/PER/III/2010 Tentang Klasifikasi Rumah Sakit.
5.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan
Praktik Perawat.
6.
Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1464/MENKES/PER/X/2010 Tentang Izin Dan
Penyelenggaraan Praktik Bidan.
7.
Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1796/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.
8.
Keputusan Menteri Kesehatan No. 129 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.
9.
Pedoman Penanggulangan KLB – DBD Bagi Keperawatan di RS Dan
Puskesmas, Departemen Kesehatan Republik Indonesia
2006.
10.
Keputusan Ketua Badan Pengurus Yayasan Baptis
Indonesia Nomor 047/YBI/VII/2011 tentang Struktur Organisasi Rumah Sakit Baptis Batu.
|
||||||
|
PROSEDUR
|
1.
Pasien yang dicurigai menderita tuberculosis
melalui poli umum,
poli spesialis atau
IGD
2.
Dilakukan pemeriksaan yang mendukung diagnosis
melalui pemeriksaan laboratorium, radiologi, patologi anatomi.
3.
Hasil pemeriksaan tersebut diberikan kepada dokter
untuk menyatakan penderita menderita tuberculosis
4.
Setiap penderita tuberkolosis dilaporkan ke unit
TB Dots
5.
Unit Tb Dots
akan megkoordinasikan perawatan dan pengobatan ke unit
terkait ( farmasi, Irna, IRJ, rekam
medic dan PKRS
)
6.
Unit TB dots
RS Baptis akan
menlaporkan secara berkala kepada dinkes dan Direktur RS Baptis Batu
|
||||||
|
|
ALUR PEMERIKSAAN PASIEN TUBERKULOSIS
|
||||||
|
No Dokumen
|
No. Revisi
0
|
Halaman
2/2
|
|||||
|
Tanggal
|
Ditetapkan oleh,
Direktur
Sekta Desimaya, SE.Akt
|
||||||
|
STANDAR
PROSEDUR OPERASIONAL
|
|||||||
|
ALUR
|
ALUR DIAGNOSIS PASIEN TUBERKULOSIS
DI RS
|
||||||
|
UNIT TERKAIT
|
Instalasi Rawat Inap,
Instalasi Gawat Darurat, Instalasi Laboratorium,
Instalasi Farmasi, Instalasi Radiologi Dan
Instalasi Kamar Operasi.
|
||||||
|
|
TATALAKSANA PENDERITA TB
|
||||||
|
No.
Dokumen 08.01.06
|
No. Revisi
|
Halaman
|
|||||
|
Tanggal terbit
|
Ditetapkan oleh,
Direktur
Sekta Desimaya, SE.Akt
|
||||||
|
PROSEDUR TETAP
|
|||||||
|
PENGERTIAN
|
Alur penatalaksanaan penderita TB berdasarkan
aturan DOTS
|
||||||
|
TUJUAN
|
Mengatur pelaksanaan alur penerimaan pasien TB dan penatalaksanaannya.
|
||||||
|
KEBIJAKAN
|
Berdasarkan Kebijakan Direktur tentang
manajemen penatalaksanaan TB DOTS
|
||||||
|
PROSEDUR
|
1.
Pasien yang dicurigai menderita TB masuk melalui Poli umum, Poli
spesialis, dan atau IGD.
2.
Pasien tersebut dilakukan pemeriksaan penunjang laboratorium ( BTA
sputum ) dan atau pemeriksaan radiologi ( Foto Thoraks )
3.
Setelah dinyatakan positif pasien TB maka penanganan diserahkan ke
Tim DOTS RS Baptis
4.
Tim DOTS melakukan pencatatan dan
pelaporan.
5.
Tim DOTS memebrikan pengobatan dan penyuluhan individu dan Pengawas
Minum Obat ( PMO ).
6.
Tims DOTS melaporkan temuan pasien TB Baru ke jejaring eksternal.
|
||||||
|
UNIT TERKAIT
|
IRJ, IGD, IRNA,
Komite Medis
|
||||||
|
ALUR
|
ALUR TATALAKSANA PENDERITA TB
Instalasi Laboratorium
Poli Umum
PASIEN
UMUM Poli Spesialis
UGD Instalasi Radiologi
UNIT DOTS RS
UPK LAIN / KADER
Rawat Inap
|
||||||

Tidak ada komentar:
Posting Komentar