|
RS. LANGIT GOLDEN MEDIKA KABUPATEN SAROLANGUN
|
PENILAIAN PRA-ANESTESI DAN SEDASI
|
||
|
No.Dukumen
SPO/.................../ RS.LGM-SRL
|
No. Revisi
|
Halaman
1/2
|
|
|
SPO
|
Tanggal Terbit
Januari 2016
|
Ditetapkan Direktur
Sekta Desimaya, SE.Akt
|
|
|
PENGERTIAN
|
Pelayanan
anestesi pada hakekatnya harus bisa memberikan tindakan medik yang aman,
efektif, manusiawi, berdasarkan ilmu kedokteran mutahir dan teknologi tepat
guna dengan mendayagunakan sumber daya manusia berkompeten, profesional dan
terlatih menggunakan peralatan dan obat-obatan yang sesuai dengan standar,
pedoman dan rekomendasi profesi anestesi
|
||
|
TUJUAN
|
1. Menentukan kondisi
medis pasien termasuk status fisik ASA sebelum dilakukan tindakan anestesia
dan sedasi
2. Merencanakan
pengelolaan anestesia dan sedasi sesuai dengan kondisi pasien dan rencana
pembedahan.
3. Mempersiapkan pasien dalam kondisi optimal pada saat menjalani tindakan anestesia,
sedasi, ataupun pembedahan.
|
||
|
KEBIJAKAN
|
1. Undang Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
2. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 779/Menkes/SK/VII/2008 tentang Standar
Pelayanan Anastesi di Rumah Sakit
|
||
|
PROSEDUR
|
1.
Setiap pasien yang akan menjalani anestesia dan sedasi
harus dilakukan penilaian praanestesi
2.
Penilaian praanestesia dilakukan oleh dokter spesialis
anestesia setelah menerima konsultasi atau jadwal tindakan yang membutuhkan
anestesia dan sedasi
3.
Pasien atau keluarga pasien sebelumnya diminta untuk mempelajari dan mengisi formulir praanestesia dengan dibantu oleh perawat, yang berisi antara lain:
a.
Identitas pasien
b.
Riwayat kebiasaan, obat-obatan yang sedang dikonsumsi,
riwayat alergi, keluarga, penyakit pasien, operasi dan riwayat anestesia sebelumnya
4.
Dokter anestesia mempelajari rekam medis dan formulir praanestesia yang telah diisi oleh
pasien atau keluarga serta hasil konsultasi yang tersedia terkait dengan resiko
penyulit dan rencana tindakan anestesia dan sedasi yang akan
dilakukan
|
||
|
RS. LANGIT GOLDEN MEDIKA KABUPATEN SAROLANGUN
|
FORMULIR
PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN
|
||
|
No.Dukumen
SPO/.................../ RS.LGM-SRL
|
No. Revisi
|
Halaman
1/2
|
|
|
SPO
|
Tanggal Terbit
|
Ditetapkan Direktur
Sekta Desimaya, SE.Akt
|
|
|
PENGERTIAN
|
Untuk memberi informasi dan edukasi pasien mengenai kondisi klinis dan
rencana perawatan yang sudah direncanakan.
|
||
|
TUJUAN
|
1.
Memastikan bahwa semua pasien telah mendapatkan
persetujuan tindakan baik tindakan pembedahan/ prosedur invasif ataupun
tindakan anestesia dan sedasi sesuai kebijakan.
2.
Memastikan semua DPJP memberikan informasi dan
mendapatkan persetujuan tindakan baik
tindakan pembedahan/ prosedur invasif ataupun tindakan anestesia dan sedasi
sesuai kebijakan.
3.
Mencegah kemungkinan tuntutan (legalitas
|
||
|
KEBIJAKAN
|
1.
Sebelum dilakukan tindakan di poli/ruang rawat/kamar
operasi maka harus dilakukan pemberian informasi dan edukasi oleh DPJP bedah
kepada pasien, keluarga yang bertanggung jawab secara langsung terhadap
pasien kemudian diikuti dengan persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan.
2.
DPJP bedah formulir persetujuan tindakan
kedokteran khusus untuk pembedahan di
poliklinik bedah, ruang rawat inap dan ruangan lain sesuai kebutuhan.
3.
Dokter Anestesi mengisi formulir persetujuan tindakan
kedokteran khusus untuk tindakan
anestesia di poliklinik perioperatif , ruang rawat inap dan ruangan lain sesuai
kebutuhan.
4.
DPJP (Dokter
Penanggung Jawab Pelayanan) memperkenalkan diri.
5.
Sesuai dengan baris pertama harus dijelaskan siapa
dokter pelaksana tindakan.
6.
Sesuai dengan
baris kedua harus dituliskan siapa pemberi informasi, antara lain :
dokter yang merawat pasien, dokter yang akan melakukan tindakan kedokteran
|
||
|
RS.
LANGIT GOLDEN MEDIKA KABUPATEN SAROLANGUN
|
FORMULIR PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN
|
||
|
No.Dukumen
SPO/.................../
RS.LGM-SRL
|
No.
Revisi
|
Halaman
2/3
|
|
|
|
1. Sesuai dengan baris ketiga harus dituliskan siapa penerima informasi, antara lain: pasien yang kompeten, atau keluarga
terdekat pasien ( sesuai dengan SPO Pemberi Informasi dan Penerima
Persetujuan)Tahap berikutnya,
pemberi informasi harus memberikan penjelasan sesuai komponen yang terdapat
pada kolom jenis informasi dan
menuliskan penjelasan yang diberikan pada kolom isi informasi serta menandai
dengan tanda “V” pada kolom tandai, yang terdiri dari:
a.
Diagnosis berisi Working Diagnosis (WD) & Differential Diagnosis (DD), yaitu diagnosis dan
kemungkinan diagnosis lain pasien berdasarkan ICD 10.
b.
Dasar diagnosis
dijelaskan dasar penegakan diagnosis pasien berdasarkan anamnesis,
pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang.
c.
Tindakan kedokteran dijelaskan untuk tujuan diagnostik atau terapeutik
yang terdiri dari :
A.
Tindakan kedokteran baik pembedahan atau prosedur
invasif berdasarkan ICD 9
B.
Tindakan anestesia dan sedasi yang akan dilakukan
terhadap pasien
d.
Indikasi
tindakan dijelaskan alasan dilakukan tindakan tersebut.
e.
Tata cara dijelaskan secara singkat prosedur, tahapan
yang dianggap penting yang akan dilakukan.
f.
Tujuan dijelaskan manfaat dari rencana tindakan atau
pengobatan
g.
Risiko berisi tentang risiko yang serius dan sering
terjadi akibat tindakan tersebut
h.
Komplikasi berisi kondisi yang mungkin terjadi sebagai
akibat dari dilakukannya tindakan tersebut
i.
Prognosis berisi konsekwensi bila dilakukan tindakan
tersebut terhadap:
j.
Prognosis hidup/mati pasien, prognosis fungsi dan
prognosis kesembuhan
k.
Alternatif berisi pilihan pengobatan atau
penatalaksanaan terhadap kondisi pasien, dijelaskan juga kemungkinan perluasan tindakan, kemungkinan dilakukan
konsultasi selama tindakan , kemungkinan transfusi dan komplikasi akibat
pemberian transfusi.
2.
Beri kesempatan bagi pasien maupun yang bertanggung
jawab terhadap pasien untuk bertanya secara langsung terhadap dokter yang
memberi penjelasan.
|
||
|
RS.LANGIT
GOLDEN MEDIKA KABUPATEN SAROLANGUN
|
FORMULIR PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN
|
||
|
No.Dukumen
SPO/.................../
RS.LGM-SRL
|
No.
Revisi
|
Halaman
3/3
|
|
|
|
1.
Setelah DPJP bedah
menerangkan hal-hal di atas secara benar dan jelas dan memberikan kesempatan untuk bertanya dan/atau berdiskusi dan
pasien mengerti, DPJP bedah
menandatangani pada kolom bukti penjelasan kepada pasien
2.
Setelah pasien menerima informasi dan
telah memahaminya, kemudian pasien
atau yang bertanggung jawab terhadap pasien menandatangani pada kolom
bukti penerimaan informasi.
3.
Pada kolom persetujuan tindakan kedokteran, pasien
diharuskan membaca tiga paragraf terakhir di dalam informed consent sebelum
menandatangani.
4.
persetujuan tindakan kedokteran.
5.
Jika pasien atau yang bertanggung jawab terhadap pasien
tidak mengerti dengan penjelasan dokter tentang pilihan tindakan
penatalaksanaan, maka dokter wajib menjelaskan ulang sampai mengerti.
6.
Jika tercapai pengertian dari pasien maupun yang
bertanggung jawab secara penuh terhadap pasien, maka dilakukan pengisian dan
penandatanganan formulir persetujuan tindakan kedokteran oleh
pasien/penanggung jawab pasien, dokter dan saksi.
7.
DPJP bedah mencantumkan tanggal dan waktu pemberian
informasi.
8.
Formulir yang sudah diiisi dan ditandatangani disimpan
dalam berkas rekam medik pasien.
|
||
|
UNIT TERKAIT
|
1. UKO
2. UGD
3. RAWAT INAP
4. ICU/PICU
5. PERINA 3
|
||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar