Jumat, 20 Juli 2018

SPO (Standar Prosudur Operasional ) ANESTESI





RS. LANGIT GOLDEN MEDIKA KABUPATEN SAROLANGUN
PENILAIAN PRA-ANESTESI DAN SEDASI

No.Dukumen

SPO/.................../ RS.LGM-SRL

No. Revisi

Halaman

1/2


SPO

Tanggal Terbit
        Januari 2016
Ditetapkan Direktur




Sekta Desimaya, SE.Akt

PENGERTIAN
Pelayanan anestesi pada hakekatnya harus bisa memberikan tindakan medik yang aman, efektif, manusiawi, berdasarkan ilmu kedokteran mutahir dan teknologi tepat guna dengan mendayagunakan sumber daya manusia berkompeten, profesional dan terlatih menggunakan peralatan dan obat-obatan yang sesuai dengan standar, pedoman dan rekomendasi profesi anestesi
TUJUAN
1.    Menentukan kondisi medis pasien termasuk status fisik ASA sebelum dilakukan tindakan anestesia dan sedasi
2.    Merencanakan pengelolaan anestesia dan sedasi sesuai dengan kondisi pasien dan rencana pembedahan.
3.    Mempersiapkan pasien dalam kondisi optimal pada saat menjalani tindakan anestesia, sedasi, ataupun pembedahan.
KEBIJAKAN
1.    Undang Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
2.    Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 779/Menkes/SK/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Anastesi di Rumah Sakit
PROSEDUR

1.    Setiap pasien yang akan menjalani anestesia dan sedasi harus dilakukan penilaian praanestesi
2.    Penilaian praanestesia dilakukan oleh dokter spesialis anestesia setelah menerima konsultasi atau jadwal tindakan yang membutuhkan anestesia dan sedasi
3.    Pasien atau keluarga pasien sebelumnya diminta untuk mempelajari dan mengisi formulir praanestesia dengan dibantu oleh perawat, yang berisi antara lain:
a.    Identitas pasien
b.    Riwayat kebiasaan, obat-obatan yang sedang dikonsumsi, riwayat alergi, keluarga, penyakit pasien, operasi dan riwayat anestesia sebelumnya
4.    Dokter anestesia mempelajari rekam medis dan formulir praanestesia yang telah diisi oleh pasien atau keluarga serta hasil konsultasi yang tersedia terkait dengan resiko penyulit dan rencana tindakan anestesia dan sedasi yang akan dilakukan





RS. LANGIT GOLDEN MEDIKA KABUPATEN SAROLANGUN
PENILAIAN PRA-ANESTESI DAN SEDASI

No.Dukumen

SPO/.................../ RS. LGM-SRL

No. Revisi

Halaman

2/2

1.      Dokter anestesia melakukan penilaian praanestesia berdasarkan formulir.
2.    Dengan memperhatikan hasil penilaian praanestesia dan jenis operasi atau prosedur yang akan dijalani, dokter anestesia memberikan penjelasan mengenai rencana tindakan anestesia dan sedasi yang akan diberikan dan alternatifnya, risiko dan faktor penyulit anestesia, kemungkinan efek samping intra maupun pascaanestesia dan sedasi. Penjelasan ini didokumentasikan dalam formulir informed consent anestesia dan sedasi.
3.    Instruksi puasa, pemberian premedikasi, maupun persiapan khusus lain seperti persiapan darah untuk transfusi, pemeriksaan atau konsultasi tambahan yang diperlukan, serta perawatan ICU pascaoperasi dijelaskan kepada pasien atau keluarga pasien, dan didokumentasikan dalam formulir penilaian praanestesia.
4.    Untuk tindakan terencana, penilaian dilakukan di poliklinik anestesia, ruang rawat, atau ruang lain bila dibutuhkan.
5.    Untuk tindakan cito/emergensi, penilaian dapat dilakukan dari ruangan tempat pasien tersebut berada ataupun dilakukan di ruang penerimaan pasien di kamar operasi
6.    Apabila ada perubahan kondisi pasien sejak dilakukan penilaian sampai sebelum dilakukan tindakan anestesia (misal: kesadaran, gangguan kardiorespirasi, perdarahan), bila perlu akan dikomunikasikan kembali antara dokter anestesia, dokter operator, serta pasien dan keluarga mengenai kelayakan pasien untuk tetap menjalani tindakan anestesia atau dilakukan optimalisasi terlebih dahulu.
7.      Semua penilaian praanestesia didokumentasikan dalam rekam medis pasien.
UNIT TERKAIT

1.    IGD
2.    GBST
3.    RAWAT INAP
4.    ICU/PICU




RS. LANGIT GOLDEN MEDIKA KABUPATEN SAROLANGUN
FORMULIR PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN

No.Dukumen

SPO/.................../ RS.LGM-SRL

No. Revisi

Halaman

1/2


SPO

Tanggal Terbit

Ditetapkan Direktur



Sekta Desimaya, SE.Akt

PENGERTIAN
Untuk memberi informasi dan edukasi pasien mengenai kondisi klinis dan rencana perawatan yang sudah direncanakan.
TUJUAN
1.    Memastikan bahwa semua pasien telah mendapatkan persetujuan tindakan baik tindakan pembedahan/ prosedur invasif ataupun tindakan anestesia dan sedasi sesuai kebijakan.
2.    Memastikan semua DPJP memberikan informasi dan mendapatkan persetujuan tindakan  baik tindakan pembedahan/ prosedur invasif ataupun tindakan anestesia dan sedasi sesuai kebijakan.
3.    Mencegah kemungkinan tuntutan (legalitas
KEBIJAKAN
1.    Sebelum dilakukan tindakan di poli/ruang rawat/kamar operasi maka harus dilakukan pemberian informasi dan edukasi oleh DPJP bedah kepada pasien, keluarga yang bertanggung jawab secara langsung terhadap pasien kemudian diikuti dengan persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan.
2.    DPJP bedah formulir persetujuan tindakan kedokteran  khusus untuk pembedahan di poliklinik bedah, ruang rawat inap dan ruangan lain sesuai kebutuhan.
3.    Dokter Anestesi mengisi formulir persetujuan tindakan kedokteran  khusus untuk tindakan anestesia di poliklinik perioperatif , ruang rawat inap dan ruangan lain sesuai kebutuhan.
4.    DPJP  (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) memperkenalkan diri.
5.    Sesuai dengan baris pertama harus dijelaskan siapa dokter pelaksana tindakan.
6.    Sesuai dengan  baris kedua harus dituliskan siapa pemberi informasi, antara lain : dokter yang merawat pasien, dokter yang akan melakukan tindakan kedokteran  



RS. LANGIT GOLDEN MEDIKA KABUPATEN SAROLANGUN
FORMULIR PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN

No.Dukumen

SPO/.................../ RS.LGM-SRL

No. Revisi

Halaman

2/3

1.    Sesuai dengan  baris ketiga  harus dituliskan siapa  penerima informasi, antara lain:  pasien yang kompeten, atau keluarga terdekat pasien ( sesuai dengan SPO Pemberi Informasi dan Penerima Persetujuan)Tahap berikutnya, pemberi informasi harus memberikan penjelasan sesuai komponen yang terdapat pada kolom  jenis informasi dan menuliskan penjelasan yang diberikan pada kolom isi informasi serta menandai dengan tanda “V” pada kolom tandai, yang terdiri dari:
a.    Diagnosis berisi Working Diagnosis (WD) &  Differential  Diagnosis (DD), yaitu diagnosis dan kemungkinan diagnosis lain pasien berdasarkan ICD 10.
b.    Dasar diagnosis  dijelaskan dasar penegakan diagnosis pasien berdasarkan anamnesis, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang.
c.    Tindakan kedokteran dijelaskan  untuk tujuan diagnostik atau terapeutik yang terdiri dari :
A.   Tindakan kedokteran baik pembedahan atau prosedur invasif  berdasarkan ICD 9
B.   Tindakan anestesia dan sedasi yang akan dilakukan terhadap pasien
d.    Indikasi  tindakan dijelaskan alasan dilakukan tindakan tersebut.
e.    Tata cara dijelaskan secara singkat prosedur, tahapan yang dianggap penting yang akan dilakukan.
f.     Tujuan dijelaskan manfaat dari rencana tindakan atau pengobatan
g.    Risiko berisi tentang risiko yang serius dan sering terjadi akibat tindakan tersebut
h.    Komplikasi berisi kondisi yang mungkin terjadi sebagai akibat dari dilakukannya tindakan tersebut
i.      Prognosis berisi konsekwensi bila dilakukan tindakan tersebut terhadap:
j.      Prognosis hidup/mati pasien, prognosis fungsi dan prognosis kesembuhan
k.    Alternatif berisi pilihan pengobatan atau penatalaksanaan terhadap kondisi pasien, dijelaskan juga kemungkinan  perluasan tindakan, kemungkinan dilakukan konsultasi selama tindakan , kemungkinan transfusi dan komplikasi akibat pemberian transfusi.
2.    Beri kesempatan bagi pasien maupun yang bertanggung jawab terhadap pasien untuk bertanya secara langsung terhadap dokter yang memberi penjelasan.








RS.LANGIT GOLDEN MEDIKA KABUPATEN SAROLANGUN
FORMULIR PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN

No.Dukumen

SPO/.................../ RS.LGM-SRL

No. Revisi

Halaman

3/3

1.    Setelah DPJP bedah  menerangkan hal-hal di atas secara benar dan jelas dan  memberikan kesempatan untuk bertanya dan/atau berdiskusi dan pasien mengerti,  DPJP bedah menandatangani pada kolom bukti penjelasan kepada pasien
2.    Setelah pasien menerima informasi dan telah memahaminya, kemudian pasien  atau yang bertanggung jawab terhadap pasien menandatangani pada kolom bukti penerimaan informasi.
3.    Pada kolom persetujuan tindakan kedokteran, pasien diharuskan membaca tiga paragraf terakhir di dalam informed consent sebelum menandatangani.
4.    persetujuan tindakan kedokteran.
5.    Jika pasien atau yang bertanggung jawab terhadap pasien tidak mengerti dengan penjelasan dokter tentang pilihan tindakan penatalaksanaan, maka dokter wajib menjelaskan ulang sampai mengerti.
6.    Jika tercapai pengertian dari pasien maupun yang bertanggung jawab secara penuh terhadap pasien, maka dilakukan pengisian dan penandatanganan formulir persetujuan tindakan kedokteran oleh pasien/penanggung jawab pasien, dokter dan saksi.
7.    DPJP bedah mencantumkan tanggal dan waktu pemberian informasi.
8.    Formulir yang sudah diiisi dan ditandatangani disimpan dalam berkas rekam medik pasien.

UNIT TERKAIT

1.    UKO
2.    UGD
3.    RAWAT INAP
4.    ICU/PICU
5.    PERINA 3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar